Sunday, January 20, 2013

Daftar Merk dan Patent sebagai Aset (Urgensi Pendaftaran Merk dan Patent)

Pernahkah anda berpikir bahwa sudah saatnya sekarang ini untuk segera mendaftarkan Merk Dagang, Nama Usaha, Hasil Temuan Rekayasa, LOGO Perusahaan, Hak Cipta, HAKI ke sebuah institusi resmi yang menangani dan melindungi hal tersebut diatas?

Sebelum berbicara lebih lanjut mengenai hal hal teknis ada baiknya kita mengenal kenapa kita harus mendaftarkan Merk Dagang, Nama Usaha, Hasil Temuan Rekayasa, LOGO Perusahaan, Hak Cipta, HAKI. Sebagai ilustrasi jika mau beli sabun mandi kita akan teringat sabun Lux, ingin beli air mineral kita ingat merk Aqua, ingin belimotor ingat Honda, Suzuki, Yamaha, ingin beli mobil ingat Toyota atau Kijang, ingin beli kacang kulit ingat Garuda dan Dua Kelinci, ingin naik pesawat ingat Garuda dll.

Ya, dengan penamaan/pemberian sebuah merk produk atau usaha kita akan lebih mudah untuk diingat oleh calon customer kita.  Bukan itu saja merk juga akan memberi prestige (baca prestis/gengsi) tersendiri yang secara otomatis melekat pada sebuah produk atau jasa. Bahkan hanya bermodal merk/patent, suatu perusahaan/pribadi bisa menangguk keuntungan. Ada sebuah pameo segala sesuatu yang berpotensi mendatangkan keuntungan juga berpotensi mendatangkan tuntutan dari pihak lain. Tidak jarang dua belah pihak berlainan saling klaim akan kepemilikan suatu produk, barang, temuan atau identitas seperti LOGO, design dan IDE.

Untuk itulah didirikan sebuah lembaga yang khusus untuk menangani database Merk Dagang, Nama Usaha, Hasil Temuan Rekayasa, LOGO Perusahaan, Hak Cipta, HAKI, temuan atau identitas seperti LOGO, design dan IDE untuk menghindari saling klaim antar beberapa pihak.

Bisa dibayangkan jika pada awalnya kita (saya, kami dan anda) tidak peduli dengan merk, LOGO, temuan dll dan hanya fokus merintis dan mengembangkan sebuah usaha dari kecil/nol (zero) hingga besar dan setelah besar tiba tiba ada pihak lain yang datang mengklaim bahwa Dia yang menciptakan IDE, LOGO, Merk, Temuan Rekayasa, Hak Cipta, HAKI dll dan menuduh kita telah menyerobot milik mereka bahkan mengancam untuk menuntut di pengadilan, betapa kecewa dan menderitanya kita.

Untuk itu ada baiknya dari awal kita sudah menyadari akan rsiko demikian dan segera mendaftarkan semua Merk Dagang, Nama Usaha, Hasil Temuan Rekayasa, LOGO Perusahaan, Hak Cipta, HAKI, temuan atau identitas seperti LOGO, design dan IDE ke institusi resmi yang menangani hal itu.

Tidak peduli apakah usaha anda tersebut berupa warung Penyet, Ayam Bakar, Kedai Kopi, jasa SPA, industri rumahan baik makanan, minuman, obat tradisional, kerajinan dll ,sebaiknya segera mendaftarkan nama usaha, merk dagang dll ke institusi yang bersangkutan. Hal ini penting selain sebagai identitas usaha anda, juga untuk melindungi usaha ketika telah menjadi besar di kemudian hari.

Jika masih bingung mengenai prosedur untuk mendaftaran dan persyaratan yang harus disiapkan, maka anda tidak perlu susah susah melakukannya sendiri, tinggal serahkan saja pada ahlinya, sehingga anda bisa fokus mengerjakan tugas yang menjadi keahlian utama anda untuk membesarkan perusahaan yang anda rintis.

Jika anda masih bingung tapi ingin segera mendaftarkan Merk Dagang, Nama Usaha, Hasil Temuan Rekayasa, LOGO Perusahaan, Hak Cipta, HAKI, IDE, Temuan Rekayasa dll maka hubungi kami langsung dengan DIta Himawan Sucipto, 081317526565, PIN BB 32F65B27, kami siap membantu anda.